KUA PAKUNIRAN DAMPINGI PENYELESAIAN AIW YAYASAN NURIZ KOMARUZZAMAN
KUA PAKUNIRAN DAMPINGI PENYELESAIAN AIW YAYASAN NURIZ KOMARUZZAMAN
Komitmen Berikan Pelayanan Super Prima untuk Masyarakat
Pakuniran, — Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pakuniran bersama para Penyuluh Agama Islam turun langsung melakukan pendampingan penyelesaian Akta Ikrar Wakaf (AIW) Yayasan Nuriz Komaruzzaman, Desa Ranon, Kecamatan Pakuniran, pada Rabu (27/8). Tanah wakaf seluas kurang lebih 1.500 meter persegi tersebut kini resmi memiliki kepastian hukum sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.
Kepala KUA Kecamatan Pakuniran, Drs. H. Imam Asy'ari, menegaskan bahwa KUA berkomitmen memberikan pelayanan terbaik, khususnya dalam pengurusan AIW. Menurutnya, penyelesaian dokumen wakaf bukan sekadar administrasi, melainkan bagian penting dalam menjaga kebermanfaatan aset umat.
> “Proses pelayanan AIW adalah salah satu program unggulan KUA Pakuniran sebagai tindak lanjut dari program Unggulan Kementerian Agama tengang percepatan sertifikasi tanah Wakaf. Kami berkomitmen menghadirkan pelayanan bukan hanya prima, tetapi super prima. Setiap aset wakaf harus memiliki kepastian hukum agar manfaatnya dapat dirasakan masyarakat secara berkelanjutan,” ujar Imam Asy'ari.
Pentingnya Kepastian Hukum Tanah Wakaf
Penyusunan AIW merupakan kewajiban yang diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang No. 41 Tahun 2004. AIW menjadi dokumen resmi sebagai bukti penyerahan harta benda wakaf dari wakif kepada nadzir, sekaligus memastikan tanah wakaf terlindungi dari sengketa di kemudian hari.
Dalam pendampingan ini, Kepala KUA bersama para Penyuluh juga memberikan edukasi kepada pihak yayasan tentang tata cara pemanfaatan tanah wakaf sesuai peraturan perundang-undangan. Tanah seluas 1.500 m² tersebut nantinya akan dimanfaatkan untuk kepentingan pendidikan dan sosial melalui Yayasan Nuriz Komaruzzaman.
Pendampingan Proaktif, Layanan Humanis
Muhammad Is Afandi, Penyuluh Agama Islam Fungsional KUA Pakuniran, menjelaskan bahwa KUA akan terus aktif melakukan pendampingan kepada masyarakat, khususnya terkait pengelolaan wakaf.
> “Kami ingin memastikan bahwa masyarakat memahami pentingnya pencatatan AIW. Selain memberikan pendampingan teknis, kami juga membantu edukasi agar setiap wakaf bisa memberikan manfaat sesuai syariat dan peraturan hukum,” ungkapnya.
KUA Pakuniran berkomitmen menjadikan proses pelayanan wakaf transparan, cepat, dan akuntabel. Upaya ini merupakan bentuk sinergi antara KUA, penyuluh, nadzir, dan masyarakat dalam mewujudkan pengelolaan wakaf yang produktif dan berkelanjutan.
Dengan adanya pendampingan ini, Yayasan Nuriz Komaruzzaman kini memiliki payung hukum yang jelas. Kepala KUA berharap langkah ini menjadi inspirasi bagi masyarakat lain untuk lebih tertib dalam pengelolaan aset wakaf.(is)